1. LATAR BELAKANG
1.1. Tuntutan persyaratan Undang Undang
Ketenagakerjaan, Negara Republik Indonesia
1.2. Tuntutan persyaratan Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional, Negara Republik Indonesia
1.3. Memenuhi permintaan Direktorat Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan.
1.4. Tuntutan regulasi yang mensyaratkan peserta
didik memiliki sertifikat kompetensi.
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
Skema
sertifikasi ini meliputi pekerjaan yang terkait dengan Prosedur kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja, Pengetahuan dan syarat – syarat multimedia,
Identifikasi komponen multimedia, Pembuatan, manipulasi, dan menggabung gambar
2D, Menggabungkan teks kedalam sajian multimedia, Menggabungkan, merancang, dan
menyunting video digital, Menggabungkan audio ke dalam sajian multimedia,
Membuat dan memanipulasi gambar-gambar digital, dan Men-set-up dan
mengoperasikan kamera video dasar.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
4. ACUAN NORMATIF
1. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Siswa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kompetensi keahlian Multimedia Kelas XII dan
telah mendapatkan rekomendasi dari guru praktek sesuai dengan unit kompetensi
yang dipersyaratkan.
2. PROSES SERTIFIKASI
2.1 Persyaratan Pendaftaran
2.1.1. Pada saat pendaftaran, PTUK menyediakan
gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat, termasuk kode etik profesi.
2.1.2. PTUK mensyaratkan kelengkapan pendaftaran,
yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum
mencakup:
a. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL02).
b. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
a. Pas foto berwarna 3×4 (4 lembar).
b. Fotocopy identitas diri atau Kartu Pelajar (1 lembar).
c. Salinan rapor
d. Surat keterangan telah mengikuti praktek dari guru praktek
e. Bukti-bukti yang dimiliki yang terkait dengan praktek kerja, bila ada.
2.1.3. Asesor PTUK menelaah berkas pendaftaran untuk
konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
skema sertifikasi.
2.1.4. Asesor memverifikasi permohonan sertifikasi
untuk memastikan persyaratan permohonan yang diberikan oleh pemohon.