Info Sekolah
Friday, 19 Apr 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Negeri 1 Tasikmalaya

About

1.      LATAR BELAKANG

1.1.    Tuntutan persyaratan Undang Undang
Ketenagakerjaan, Negara Republik Indonesia
1.2.    Tuntutan persyaratan Undang Undang Sistem
Pendidikan Nasional, Negara Republik Indonesia
1.3.    Memenuhi permintaan Direktorat Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan.
1.4.    Tuntutan regulasi yang mensyaratkan peserta
didik memiliki sertifikat kompetensi.

2.      RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

Skema
sertifikasi ini meliputi pekerjaan yang terkait dengan Prosedur kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja, Pengetahuan dan syarat – syarat multimedia,
Identifikasi komponen multimedia, Pembuatan, manipulasi, dan menggabung gambar
2D, Menggabungkan teks kedalam sajian multimedia, Menggabungkan, merancang, dan
menyunting video digital, Menggabungkan audio ke dalam sajian multimedia,
Membuat dan memanipulasi gambar-gambar digital, dan Men-set-up dan
mengoperasikan kamera video dasar.

3. TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi bidang
    Pengolahan Obyek Multimedia
  2. Sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi
    kompetensi bagi PTUK SMK dan asesor.

4.      ACUAN NORMATIF

  1. UU nomor 3 tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan.
  2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional.
  3. PP RI nomor 23 tahun 2004 tentang Badan
    Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. PP RI nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem
    Pelatihan Kerja Nasional.
  5. PP RI nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka
    Kualifikasi Nasional Indonesia.
  6. Pedoman BNSP 210 tentang Persyaratan Umum
    Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  7. Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang Pedoman
    Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  8. ISO/IEC 17024: 2012 Conformity assessment –
    General requirements for bodies operating certification for persons.
  9. SKKNI bidang Multimedia Nomor : KEP.
    115/MEN/III/2007
  10. Kerjasama
    BNSP dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Penddikan dan
    Kebudayaan No………………………………..


1.      PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

Siswa
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kompetensi keahlian Multimedia Kelas XII dan
telah mendapatkan rekomendasi dari guru praktek sesuai dengan unit kompetensi
yang dipersyaratkan.


2.      PROSES SERTIFIKASI

2.1 Persyaratan Pendaftaran

2.1.1.  Pada saat pendaftaran, PTUK menyediakan
gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.  Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya   sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat, termasuk kode etik profesi.
2.1.2.  PTUK mensyaratkan kelengkapan pendaftaran,
yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran  minimum
mencakup:
a.       Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL02).
b.       Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
a.       Pas foto berwarna 3×4 (4 lembar).
b.       Fotocopy identitas diri atau Kartu Pelajar (1 lembar).
c.       Salinan rapor
d.       Surat keterangan telah mengikuti praktek dari guru praktek
e.       Bukti-bukti yang dimiliki yang terkait dengan praktek kerja, bila ada.
2.1.3.  Asesor PTUK menelaah berkas pendaftaran untuk
konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang      ditetapkan dalam
skema sertifikasi.
2.1.4.  Asesor memverifikasi permohonan sertifikasi
untuk memastikan persyaratan permohonan yang diberikan oleh pemohon.