PROFIL WAKA HUMAS/HUBIN Untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik. PKL adalah singkatan dari Praktik Kerja Lapangan. PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. DATA ALUMNI SMK Negeri 1 Tasikmalaya Informasi Humas/Hubin
Pada Hari Pertama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, Siswa atau Peserta PKL, di lepas langsung oleh Kepala SMK Negeri 1 Tasikmalaya Dr. H. Wawan, S.Pd., MM. Pada Hari Kamis, Tanggal 1 April 2021
Latar Belakang
Sasaran