Info Sekolah
Tuesday, 14 Jan 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Negeri 1 Tasikmalaya

Alhamdulillah Pengumuman PPDB Tahap 2 Sudah dibuka Silahkan di cek

Diterbitkan : - Kategori : Berita / Info / Pengumuman

Alhamdulillah hari ini adalah pengumuman PPDB Tahap II, Kami ucapkan Selamat kepada para calon peserta didik yang diterima di SMK N 1 Tasikmalaya. Kepada calon peserta didik SMK N 1 Tasikmalaya di tunggu kedatanganya untuk daftar ulang di kampus kita tercinta di jalan Mancogeh no 26 Kota Tasikmalaya.

Jangan lupa untuk Membawa berkas sebagai berikut :

  1. Print-out Bukti Pendaftaran dan atau Bukti Kelulusan online (asli)
  2. Formulir Biodata Calon Peserta Didik (asli)
  3. Ijazah (fotokopi, perlihatkan aslinya) atau SKL (Surat

Keterangan Lulus) dari Sekolah asal (asli)

  1. Akta Kelahiran (fotokopi, perlihatkan aslinya)
  2. Kartu Keluarga (fotokopi, perlihatkan aslinya) dan Surat Keterangan Domisili (asli) bagi pendaftar yang Kartu Keluarganya kurang dari satu tahun
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua (fotokopi, perlihatkan aslinya)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua bermaterai Rp.10.000 (asli)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Cigeureung (asli)
  6. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal bagi lulusan 2021/2022 atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat bagi lulusan sebelum 2021/2022 (asli)
  7. Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (asli)
  8. Pasfoto Berwarna Latar Merah 3×4 sebanyak 2 buah (asli)
  9. Rapor SMP/MTS Semester 1 – 5 (fotokopi, perlihatkan aslinya)

CATATAN:

  1. Berkas sudah disusun berdasarkan urutan nomor persyaratan di atas;
  2. Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map, dengan warna map sesuai dengan Program Keahlian masing-masing yaitu
  3. Akuntansi : Hijau
  4. MPLB : Biru Muda
  5. Pemasaran : Kuning
  6. Broadcasting & film : Merah
  7. Perhotelan: Coklat
  8. Desain Komunikasi Visual (DKV): Biru Tua
  9. Kuliner: Merah Muda
  10. Apabila calon peserta didik yang diterima belum melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat melakukan daftar ulang pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB;
  11. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri;
  12. Menerapkan protokol Kesehatan (3M).
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar