Info Sekolah
Thursday, 18 Apr 2024
  • Selamat Datang di Website Resmi SMK Negeri 1 Tasikmalaya

PENGUMUMAN HASIL PPDB TAHAP 1 SMKN 1 TASIKMALAYA

Diterbitkan : - Kategori : Agenda / Berita / Info / Pendidikan

 

PENGUMUMAN PPDB SMKN 1 TASIKMALAYA

1. INFORMASI KELULUSAN 

PENGUMUMAN KELULUSAN TAHAP 1 20 JUNI 2022 PUKUL 14.00 WIB
TAHAP 2 8 JULI 2022
DAFTAR ULANG TAHAP 1 21 – 22 JUNI 2022, 08.00 – 14.00 WIB
TAHAP 2 11     – 12 JULI 2022, 08.00 – 14.00 WIB

Pengumuman kelulusan bisa dilihat di akun pendaftaran online masing – masing ATAU melalui link berikut :

https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/hasil-seleksi/kota-tasikmalaya/smk/negeri/20224614

Hotline/WA : Heri Darliana, S.ST. (0823-1734-7001)

Dede Mulyana, S.Sos. (0852-2316-0909)

 

2. INFORMASI DAFTAR ULANG TAHAP 1

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melaksanakan daftar ulang didampingi orang tua pada:

hari                     : Selasa;

tanggal                : 21 Juni 2022;

waktu                 : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB;

tempat                : Kampus SMK Negeri 1 Tasikmalaya

Jalan Mancogeh No.26 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Tasikmalaya;

pakaian              : PSAS sekolah asal.

Calon peserta didik membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:

NO DOKUMEN PERSYARATAN KETERANGAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Print-out Bukti Pendaftaran dan/atau Bukti Kelulusan online Asli
2 Formulir Biodata Calon Peserta Didik Asli
3 Ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari Sekolah asal Ijazah (FC, perlihatkan aslinya) atau SKL (Asli)
4 Akta Kelahiran FC, perlihatkan aslinya
5 Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili (bagi pendaftar yang Kartu Keluarganya kurang dari satu tahun) KK (FC, perlihatkan aslinya)

Surat Keterangan Domisili (Asli)

6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua FC, perlihatkan aslinya
7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua bermaterai Rp.10.000 Asli
8 Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas yang ditunjuk oleh panitia (Puskesmas Cigeureung) Asli
9 Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal bagi lulusan 2021/2022 atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek Setempat bagi lulusan sebelum 2021/2022 Asli
10  Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Asli ( Format terlampir )
11 Pas Photo Berwarna Latar Merah 3×4 sebanyak 2 buah Asli
B. PERSYARATAN KHUSUS
12 UNTUK JALUR AFIRMASI/ KETM

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan (KIP, KKS, KIS, PKH, KBS, KSM, SKTM) atau terdaftar dalam DTKS

FC, perlihatkan aslinya

 

12 UNTUK JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI/ANAK GURU

Surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas

 

 

FC, perlihatkan aslinya

12 UNTUK JALUR PRESTASI KEJUARAAN

Sertifikat/Piagam/Piala/Medali prestasi

 

 

Asli

12 UNTUK JALUR PERSIAPAN KELAS INDUSTRI (Tahap1)/JALUR PRESTASI NILAI RAPORT (Tahap 2)

Raport asli SMP/MTS Semester 1 – 5

 

 

 

FC, perlihatkan aslinya

Link Download Surat Pernyataan Calon Peserta Didik dan Formulir Biodata Calon Peserta Didik

Formulir Biodata CPD

Pernyataan CPD

Link Download Persyaratan Daftar Ulang PPDB Tahap 1 SMKN 1 Tasikmalaya :

Daftar Ulang PPDB SMKN 1 TSM 2022

 

CATATAN:

  1. Berkas sudah disusun berdasarkan urutan nomor persyaratan di atas sesuai jalur pendaftaran dimulai dari persyaratan umum kemudian persyaratan khusus.
  2. Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map, dengan warna map sesuai dengan Program Keahlian masing-masing yaitu:
    1. Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) : Map Hijau
    2. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) : Map Biru Muda
    3. Pemasaran : Map Kuning
    4. Broadcasting dan Perfilman (BDF)  : Map Merah
    5. Perhotelan : Map Coklat
    6. Desain Komunikasi Visual (DKV) : Biru Tua
    7. Kuliner             : Merah Muda
  3. Apabila calon peserta didik yang diterima belum melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat melakukan daftar ulang pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 08.00 sd. 14.00 WIB
  4. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri
  5. Menerapkan protokol Kesehatan (3M).

 

 

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar