INFORMASI PPDB SMKN 1 TASIKMALAYA Tahun 2022-2023
1. KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN PPDB DI SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
1.1 LANDASAN HUKUM PPDB 2022
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang PPDB Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
2) SE Mendikbud No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar
Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB
TahunAjaran 2020-2021;
3) SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
4) SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021;
5) SE Mendikbud No. 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB;
6) Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB;
7) Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik BaruTahunAjaran 2022/2023.
1.2 PRINSIP
Penyelenggaraan PPDB 2022 berdasarkan prinsip:
1) Objektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang
ditetapkan;
2) Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh orang tua calon peserta didik baru termasuk masyarakat;
3) Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihakpihak sesuai kewenangannya.
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 4]
1.3 TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1.3.1. PERSIAPAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas Pendidikan selaku
koordinator dalam pengelolaan sistem IT aplikasi PPDB melaksanakan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta satuan Pendidikan di tingkat
kota/kabupaten dalam rangka memperoleh data dari sekolah asal baik
SMP/MTs. atau sederajat untuk menjadi database (pangkalan data) di
sistem IT aplikasi PPDB.
Database pada sistem IT aplikasi PPDB akan digunakan SMK Negeri 1
Tasikmalaya untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data
nilai rapor pada saat calon peserta didik telah mendaftar. Database
sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari aplikasi PPDB yang
dikembangkan oleh Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat.
1. 3.2 PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai cara:
a. Dalam jaringan (online) secara mandiri/operator sekolah asal
Alamat: ppdb.disdik.jabarprov.go.id
atau
b. Sekolah tujuan/luar jaringan (offline)
(Jika tidak ada/terkendala jaringan internet, dengan penerapan
protokol Covid 19)
Alamat: SMKN 1 Tasikmalaya
Panitia PPDB SMKN 1 Tasikmalaya hanya menyediakan fasilitas.
1.3.3 JADWAL PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB terbagi ke dalam 2 tahap:
a. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Juni 2022
Pelaksanaan Pendaftaran Tahap 1 diperuntukan bagi pendaftar
melalui jalur afirmasi, jalur prioritas terdekat, jalur perpindahan tugas
orang tua/wali/anak guru, jalur prestasi kejuaraan, jalur persiapan
kelas industri.
b. Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 23 – 30 Juni 2022
Pelaksanaan Pendaftaran Tahap 2 diperuntukan bagi pendaftar
melalui jalur prestasi rapor umum.
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 5]
1.3.4 KUOTA PPDB SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
Kuota untuk setiap program keahlian dan setiap jalur PPDB seperti
tercantum di bawah ini:
1 Akuntansi dan Keuangan Lembaga 4 128
2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis 4 128
3 Pemasaran 4 96
4 Broadcasting dan Perfilman 1 32
5 Perhotelan 2 43
6 Desain Komunikasi Visual 3 65
7 Kuliner 2 41
Kuota
1 Afirmasi (20%) 107 siswa
2 Prioritas Terdekat (10%) 53 siswa
3 Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5%) 27 siswa
4 Prestasi Kejuaraan (5%) 27 siswa
5 Persiapan kelas industri (35%) 186 siswa
6 Prestasi nilai raport umum (25%) 133 siswa
Jumlah 533 siswa
2. MEKANISME PPDB SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
PPDB pada SMK Negeri 1 Tasikmalaya tidak didasarkan pada zonasi, tetapi terdiri
dari jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru,
prestasi kejuaraan, persiapan kelas industri, prestasi nilai rapor umum. Pada proses
pemilihan sekolah Calon peserta didik untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang
tua/ wali/ anak guru, prioritas terdekat, persiapan kelas industri dan prestasi
kejuaraaan adalah memilih 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta atau 1 SMK dengan 2
program keahlian yang berbeda. Sedangkan untuk jalur nilai rapor umum, calon
peserta didik dapat memilih 2 SMK negeri dan 1 SMK swasta atau 1 SMK dengan 2
program keahlian.
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 6]
2.1 JALUR PPDB SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA TAHUN 2022
2.1.1. JALUR AFIRMASI (20%)
a. Jalur Afirmasi merupakan PPDB yang ditujukan bagi calon peserta
didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), ABK/Disabilitas,
CIBI dan kondisi tertentu . Kuota Jalur Afirmasi pada PPDB 2022-2023
sebesar 20 % diperuntukan bagi KETM 12%, ABK/Disabilitas, CIBI 3
% dan Kondisi Tertentu 5 %. Untuk pendaftar pada kondisi tertentu
yaitu Layanan PPDB yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak
kondisi tertentu (petugas penanganan Covid 19, korban bencana
alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB puteraputerinya.
b. Jalur afirmasi KETM dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program
Penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu
Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau Terdaftar
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti
dengan visitasi dari panitia PPDB SMKN 1 Tasikmalaya), dan surat
berita acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak
masuk DTKS. Bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW. Dan bagi
afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19 dibuktikan dengan
Surat Tugas Orang Tua .
c. Seleksi jalur afirmasi dengan menghitung jarak domisili calon peserta
didik ke sekolah yang dituju hingga batas kuota 20%. Jika ada jarak
yang sama, usia yang lebih tua yang diprioritaskan
d. Jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada
jalur prestasi nilai rapor umum.
2.1.2 JALUR PRIORITAS TERDEKAT (10%)
a. Seleksi jalur prioritas terdekat dengan menghitung jarak domisili calon
peserta didik ke sekolah yang dituju hingga batas kuota maksimal
10%.
b. Jika ada jarak yang sama, usia yang lebih tua menjadi prioritas
c. Jika kuota jalur prioritas terdekat tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan
kepada jalur prestasi nilai rapor umum.
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 7]
2.1.3 JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI/ANAK GURU (5%)
a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru merupakan jalur
yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas
orang tua/wali/anak guru dengan kuota 5%.
b. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru dibuktikan dengan
surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali
maksimal 3 tahun).
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru dengan
menghitung jarak domisili calon peserta didik ke sekolah yang dituju
hingga batas kuota 5 %. Bagi anak guru, diprioritaskan yang memilih
sekolah sesuai tempat bertugas orang tua.
d. Jika ada jarak yang sama, seleksi berikutnya berdasarkan usia yang
memprioritaskan usia yang lebih tua.
e. Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, kuota
dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor umum.
2.1.4 JALUR PRESTASI KEJUARAAN (5%)
Jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan merupakan jalur PPDB dengan
menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon
peserta didik karena memiliki prestasi yang diperolehnya pada jenjang
pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan kuota 5% dari total
kuota daya tampung sekolah, dengan ketentuan:
a. Seleksi melalui Skor Piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik
dan skor uji kompetensi (30% : 70%)
b. Jika ada nilai yang sama, usia yang lebih tua menjadi pertimbangan
selanjutnya.
c. Jika kuota Jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota
dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor umum.
d. Prestasi Kejuaraan Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di
tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota,
dengan kriteria:
Juara internasional, Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1
(berjenjang) dapat langsung diterima;
Selain kejuaraan internasional, Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1
(berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana
terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh
satuan pendidikan;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 8]
2.1.4.1 KRITERIA PRESTASI KEJUARAAN
Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang
terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari
kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
Diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat
(paling lama lima tahun, paling cepat enam bulan saat
pendaftaran PPDB);
Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat
kabupaten/kota/provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai
agenda pemerintah kabupaten/kota/provinsi/nasional atau
melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan
dengan prestasi;
Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai
agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/
organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat
keterangan dari kementerian terkait prestasi
2.1.4.2 JENIS PRESTASI KEJUARAAN
Kategori Prestasi Kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai
perlombaan, yaitu:
a. Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diantaranya:
Olimpiade Sains Nasional (OSN)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar)
Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari)
Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS)
Lomba Cipta Puisi
Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
b. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
Sains (ilmu pengetahuan);
Teknologi tepat guna;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 9]
Seni dan budaya;
Olahraga;
Kepramukaan.;
Keagamaan;
Bela negara;
Palang merah remaja; dan
Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, tik, dsb.)
Bahasa (contoh: debat bahasa indonesia atau bahasa asing)
c. Prestasi Bidang Agama
Hafiz Qur’an, dengan penyetaraan penskoran sebagai
berikut:
Jumlah 11-30 Juz setara prestasi juara 1 tingkat
Internasional
Jumlah 7-10 Juz setara prestasi juara 1 tingkat Nasional
Jumlah 4-6 Juz setara prestasi juara 1 tingkat Provinsi
Jumlah 3 Juz setara prestasi juara 1 tingkat
Kabupaten/Kota
Musabaqoh Tilawatil Qur’an
Dakwah
Qasidah
Nasyid
d. Prestasi Kepramukaan
Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan
kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian
Agama dengan penyetaraan penskoran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda,
melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy
Sertifikat/Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir
oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional),
melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/Piagam
Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh
Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia,
Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 10]
(Jambore Nasional) melampirkan Surat
Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan fotocopy
Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional
(Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan
Nasional (Jambore Nasional) yang telah dilegalisir oleh
Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi),
melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/Piagam
Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah dilegalisir oleh
Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi),
melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan
Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah
(Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh
Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota),
melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam
Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir
oleh Kwartir Cabang;
Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan
Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi
keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam
Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota)
yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/ Kwartir Cabang.
2.1.4.3 PRIORITAS PRESTASI KEJUARAAN YANG DITERIMA DI SMK
NEGERI 1 TASIKMALAYA
Adapun jenis prestasi yang diterima di SMK Negeri 1 Tasikmalaya
adalah sebagai berikut:
1. Olahraga dan Bela Diri:
Futsal
Basket
Bola voli
Pencak silat Perisai Diri
Karate
2. Bahasa (Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing)
3. Prestasi Bidang Agama
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 11]
4. Seni Budaya:
Seni Tari
Seni Karawitan
Paduan Suara
3. PERSYARATAN PPDB SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA TAHUN 2022
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK
Negeri 1 Tasikmalaya untuk diserahkan fotocopynya, serta diperlihatkan aslinya
pada saat daftar ulang (disesuaikan dengan kondisi kedaruratan Covid-19) berupa:
a. Persyaratan Umum
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 13]
1) Ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu peserta Ujian Sekolah;
2) Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB;
4) Kartu Tanda Penduduk orang tua calon peserta didik;
5) Nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5);
6) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua;
7) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas yang ditunjuk oleh panitia
(Puskesmas Cigeureung);
8) Tidak cacat fisik;
9) Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti
Pendidikan;
10) Bebas Narkoba dan Tidak terlibat dalam organisasi terlarang seperti geng
motor;
11) Bagi calon peserta didik putri wajib menyertakan hasil PP test.
b. Persyaratan Khusus
1) Kartu Program Penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat
meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan
visitasi dari panitia PPDB SMKN 1 Tasikmalaya), dan surat berita acara
hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS bagi
calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi KETM;
2) Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi calon peserta didik yang
mendaftar melalui jalur afirmasi korban bencana alam/sosial;
3) Surat Tugas Orang Tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas
orang tua/wali (maksimal 3 tahun)/anak guru dan jalur afirmasi kondisi
tertentu penanganan Covid 19;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 14]
4) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan untuk jalur prestasi kejuaraan serta Dokumentasi Prestasi,
maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan bagi calon peserta didik yang mendaftar
melalui jalur prestasi kejuaraan.
5) Bagi calon peserta didik yang mendaftar di program keahlian Pemasaran,
Desain Komunikasi Visual, Broadcasting dan Perfilman, Perhotelan dan
Kuliner wajib menyerahkan surat keterangan tidak buta warna.
6) Bagi calon peserta didik yang mendaftar di program keahlian Perhotelan
dan Kuliner persyaratan tinggi badan untuk calon peserta didik perempuan
minimal 155 cm dan calon peserta didik laki-laki minimal 160 cm. Hal ini
didasari oleh adanya tuntutan dari iduka sehingga siswa dapat
melaksanakan program PKL sebagaimana mestinya dan untuk memenuhi
tuntutan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
4. TATA CARA/ALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1
TASIKMALAYA
a. Alur PPDB jalur Afirmasi/KETM
1) Kolektif oleh sekolah asal atau oleh panitia di Cadisdik wilayah
2) Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan
4) Cek ulang data
5) Submit (kirim data)
6) Cetak bukti pendaftaran
b. Alur PPDB jalur afirmasi kondisi tertentu
1) Dapatkan akun dari Sekolah asal
2) Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan
4) Cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan
5) Submit (kirim data)
6) Cetak bukti pendaftaran
c. Alur PPDB Jalur afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus
1) Log in oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
2) Mengisi data pada format pendaftaran PPDB
3) Menyerahkan persyaratan PPDB
4) Verifikasi data oleh panitia sekolah
5) Cetak bukti pendaftaran
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 15]
d. Alur PPDB jalur prioritas terdekat
1) Dapatkan akun dari Sekolah asal
2) Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Pilih jalur prioritas terdekat dan sekolah tujuan
4) Cek ulang data
5) Submit (kirim data)
6) Cetak bukti pendaftaran
e. Alur PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru
1) Dapatkan akun dari sekolah asal
2) Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Pilih jalur perpindahan tugas/ anak guru dan sekolah tujuan
4) Cek ulang data yang telah di input
5) Submit (kirim data)
6) Cetak bukti pendaftaran
f. Alur PPDB jalur Prestasi Kejuaraan
1) Dapatkan akun dari sekolah asal
2) Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Masukan sekolah dan jalur pilihan
4) Cek ulang data yang telah dimasukan
5) Submit (kirim data)
6) Cetak bukti pendaftaran
g. Alur PPDB Jalur Persiapan Kelas Industri
1) Meminta akun dari sekolah asal
2) Login, mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Memilih jalur dan sekolah tujuan
4) Cek ulang data yang diinput
5) Submit
6) Cetak bukti pendaftaran
h. Alur PPDB jalur prestasi nilai rapor umum
1) Meminta akun dari sekolah asal
2) Login, mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Mengisi jalur dan sekolah pilihan
4) Cek ulang data yang diinput
5) Submit
6) Cetak bukti pendaftaran
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 16]
i. Alur PPDB bagi Calon Peserta Didik dari luar provinsi Jawa Barat/lulusan
sebelum tahun 2022
1) Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan terdekat domisili
(verifikasi data, mendapat akun)
2) Login ke laman: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
3) Siapkan persyaratan umum dan khusus, pindai (scan)
4) Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan
5) upload persyaratan umum dan khusus (sesuai jalur yang dipilih)
6) Cek ulang data pendaftaran yang diinput (jika sudah disubmit tidak bisa
diulang)
7) Submit dan cetak bukti pendaftaaran
j. Alur PPDB bagi Calon Peserta Didik dari Luar Negeri (kurikulum berbeda)
1) Mengajukan surat rekomendasi untuk PPDB ke Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
2) Verifikasi data oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
3) Koordinasi ke satuan Pendidikan
4) Sekolah tujuan melakukan matrikulasi mata pelajaran yang belum
ditempuh, kemudian calon peserta didik diuji dan medapatkan nilai
5. SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA
Pada seleksi PPDB SMK Negeri 1 Tasikmalaya tidak berlaku ketentuan zonasi.
Berikuti ini adalah proses seleksi yang akan dilalui oleh calon peserta didik
berdasarkan jalur jalur masing-masing:
a. Seleksi Jalur Afirmasi/KETM
Proses seleksi pada jalur afirmasi KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu
dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Tes Kesehatan sesuai program keahlian yang dipilih (melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Calon peserta didik yang dinyatakan lolos tes kesehatan, dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
mengubah pilihan kompetensi keahlian lain pada SMK yang sama yang
tidak mempersyaratkan kesehatan khusus;
4) Seleksi dilaksanakan melalui pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 17]
5) Calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada
batas kuota dan lolos tes kesehatan;
Calon peserta didik yang tidak lolos di tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2,
jika tidak lolos di tahap 2 akan disalurkan ke sekolah swasta dengan
subsidi dana Disdik Jabar.
6) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) jika
beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota,
seleksi selanjutnya memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang
paling tua;
7) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 masih belum
memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan
dilimpahkan ke jalur prestasi nilai rapor umum.
b. Seleksi Jalur Prioritas Terdekat
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Tes Kesehatan sesuai kompetensi keahlian yang dipilih (melampirkan
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Calon peserta didik yang dinyatakan lolos tes kesehatan, dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
mengubah pilihan kompetensi keahlian lain pada SMK yang sama yang
tidak mempersyaratkan kesehatan khusus;
4) Seleksi jalur prioritas terdekat melalui pemeringkatan berdasarkan jarak
domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota maksimal 10%;
5) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) jika
beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota,
seleksi selanjutnya memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang
paling tua;
6) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum
memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan
dilimpahkan ke jalur prestasi nilai rapor umum.
c. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali/Anak Guru
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Tes Kesehatan sesuai kompetensi keahlian yang dipilih (melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Calon peserta didik yang dinyatakan lolos tes kesehatan, dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 18]
mengubah pilihan kompetensi keahlian lain pada SMK yang sama yang
tidak mempersyaratkan Kesehatan khusus;
4) Seleksi jalur perpindahan orang tua/ wali/ anak guru, melalui pemeringkatan
berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota
maksimal 5%;
5) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) jika beberapa
calon peserta didik memiliki jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi
selanjutnya memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling
tua;
6) Calon peserta didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan diikut
sertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke
kompetensi keahlian di SMK yang sama;
7) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum
memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan
dilimpahkan ke jalur prestasi nilai rapor umum.
8) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi
berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
Khusus untuk kuota anak guru, diprioritaskan bagi calon pendaftar
yang merupakan anak kandung guru/tenaga kependidikan yang
bertugas di SMK Negeri 1 Tasikmalaya
Jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah
Usia yang paling tua calon peserta didik
d. Seleksi Jalur Prestasi Kejuaraan
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Seleksi jalur prestasi berdasarkan skor piagam yang dimiliki oleh calon
peserta didik, dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing
secara luring (offline), mandiri, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan
kepada Dinas untuk diunggah (upload) pada Website PPDB.
3) Uji kompetensi prestasi sesuai bidang prestasi yang dimiliki calon peserta
didik dapat dilakukan sesuai dengan ketersediaan tim penilai, sarana
prasarana di satuan Pendidikan, dan kondisi (disesuaikan dengan kondisi
masa pandemik Covid-19)
4) Prestasi Kejuaraan Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat
internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan
kriteria:
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 19]
Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat
langsung diterima;
Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1
(berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana
terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh
satuan pendidikan;
5) Prioritas untuk jalur prestasi kejuaraan di SMK Negeri 1 Tasikmalaya
adalah prestasi dari kejuaraan yang terdapat ekstrakurikulernya di SMK
Negeri 1 Tasikmalaya dengan harapan siswa dapat terus
mengembangkan prestasinya di bidang ekstrakurikuler tersebut,
diantaranya:
Olahraga dan Bela Diri, terdiri dari: futsal, basket, bola voli, dan
pencak silat perisai diri
Bahasa (Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing)
Pramuka
Prestasi Bidang Agama (Ektrakurikuler ISSMA)
Seni Budaya yang terdiri dari; Seni Tari, Seni Karawitan, Paduan
Suara dan Seni teater
6) Jika uji kompetensi prestasi kejuaraan dilakukan panitia dan penguji
prestasi wajib merahasiakan hasil uji kompetensi kepada orang tua calon
peserta didik sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
7) Pemeringkatan berdasarkan skor piagam yang dimiliki oleh calon peserta
didik;
8) Bagi calon peserta didik yang diterima di SMK Negeri 1 Tasikmalaya,
sertifikat/piagam prestasi yang asli wajib disimpan di sekolah.
9) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada poin 7, jika beberapa
calon peserta didik memiliki skor yang sama dalam batas kuota, seleksi
selanjutnya memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling
tua;
10) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 7) masih belum
memenuhi daya tampung 5% dari total daya tampung satuan pendidikan,
maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan ke jalur prestasi nilai
rapor umum.
e. Seleksi Jalur Persiapan Kelas Industri
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 20]
2) Tes Kesehatan sesuai kompetensi keahlian yang dipilih (melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Pembobotan nilai rata-rata rapor semester satu (1) sampai dengan
semester lima (5) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS
dan Bahasa Inggris ditambah syarat khusus sesuai tuntutan jenis program
keahlian yang dipilih (tabel 2), hingga batas kuota 35 % dari total daya
tampung sekolah;
4) Calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai
rata-rata yang telah dikali bobot pada batas kuota, dan terpenuhi
persyaratan khusus sesuai program keahlian (Tabel 2) dengan hasil
pemeringkatan pada batas kuota 35 % dari total daya tampung sekolah;
5) Calon peserta didik tidak lolos karena melebihi daya tampung, dapat
mendaftar untuk seleksi di tahap 2 pada jalur prestasi nilai rapor umum;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 3),
beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya
memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling tua;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 3), masih belum
memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan
dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai rapor umum.
f. Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Tes Kesehatan sesuai kompetensi keahlian yang dipilih (melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima
(5) mata pelajaran kelompok A, hingga batas kuota 25 % dari total daya
tampung sekolah;
4) Calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai
akademik rapor pada batas kuota 25 %;
5) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4),
beberapa calon peserta didik sama nilainya pada batas kuota, seleksi
selanjutnya memprioritaskan usia yang lebih tua.
6. PENETAPAN HASIL SELEKSI
a. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 21]
masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan untuk
diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala
sekolah;
c. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui
pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan Pendidikan.
d. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan Pendidikan dilaksanakan secara
terbuka melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan, dan internet,
atau media lain yang dapat menjangkau orang tua calon peserta didik
(disesuaikan dengan kondisi masa pandemik covid-19)
e. Pengumuman PPDB memuat tentang; nomor pendaftaran, nama calon
peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi
pada satuan pendidikan;
f. Calon peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB,
selanjutnya mencetak bukti diterima dari laman PPDB.
7. DAFTAR ULANG
Proses daftar ulang dilakukan secara langsung (luring) di SMK Negeri 1
Tasikmalaya dengan tahapan sebagai berikut:
a. Calon peserta didik yang diterima di SMK Negeri 1 Tasikmalaya wajib
melakukan daftar ulang, dan bagi calon peserta didik yang tidak melakukan
daftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri;
b. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah
ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis yang ditanda tangan orang tua
kepada pihak sekolah selambat-lambatnya surat diterima pada hari terahir
daftar ulang;
c. Bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untuk
mendaftar ke tahap 2 harus mengundurkan diri di sekolah penerima, agar tidak
dikunci di pendaftaran tahap 2.
d. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima
adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat
pendaftaran online)
2) Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah
pengumuman.
3) Membawa fotocopy seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh
satuan Pendidikan;
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 22]
4) Menunjukkan asli seluruh dokumen persyaratan.
e. Seluruh berkas/dokumen persyaratan dimasukkan kedalam map yang sesuai
dengan warna program keahliannya masing-masing, yaitu sebagai berikut:
No. Program Keahlian Warna Map
1 Akuntansi dan Keuangan Lembaga Hijau
2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis Biru Muda
3 Pemasaran Kuning
4 Broadcasting dan Perfilman Merah
5 Perhotelan Coklat
6 Desain Komunikasi Visual Biru Tua
7 Kuliner Merah Muda
8. PENGADUAN PERMASALAHAN PPDB
a) Waktu Pengaduan
Penyampaian pengaduan/permasalahan/kesalahan input yang disampaikan
ke satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat, paling lambat disampaikan 3 x 24 jam pada masa
verifikasi pada setiap tahap PPDB
b) Syarat Penyampaian Pengaduan
1) Prioritas pelapor orangtua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus
dilengkapi surat kuasa, tandatangan di atas materai;
2) Menyerahkan/mengupload fotocopy identitas pelapor;
3) Mengisi formulir pengaduan;
4) Menyertakan foto bukti permasalahan/diupload di media layanan
pengaduan
c) Penyelesaian
1) Penyelesaian 1
Di Satuan Pendidikan (masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input
data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, daftar
ulang)
2) Penyelesaian 2
Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (masalah pendaftar dari luar
provinsi/lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT Tk. Satdik,
pelanggaran di Tk. Satdik.)
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 23]
3) Penyelesaian 3
Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (masalah terkait OPD lain,
pelanggaran Tk. Cadisdik wilayah, kuota antar provinsi)
d) Mekanisme Pengaduan Permasalahan TIK Aplikasi PPDB
1) Satuan Pendidikan/operator
2) Cabang Dinas/Helpdesk Cabang Dinas Pendidikan
3) Dinas Pendidikan memberi respon ke Satuan Pendidikan
4) Mekanismenya:
– Mengisi formulir
– Surat pengantar dari satuan Pendidikan
– Bukti yang dilaporkan
– Pendokumentasian pengaduan
– Tindak lanjut penyelesaian