PPDB Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 23 – 30 Juni 2022
Pelaksanaan Pendaftaran Tahap 2 diperuntukan bagi pendaftar
melalui jalur prestasi rapor umum.
Persyaratan Umum
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 13]
1) Ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu peserta Ujian Sekolah;
2) Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB;
4) Kartu Tanda Penduduk orang tua calon peserta didik;
5) Nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5);
6) Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua;
7) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas yang ditunjuk oleh panitia
(Puskesmas Cigeureung);
8) Tidak cacat fisik;
9) Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti
Pendidikan;
10) Bebas Narkoba dan Tidak terlibat dalam organisasi terlarang seperti geng
motor;
11) Bagi calon peserta didik putri wajib menyertakan hasil PP test.
Alur PPDB jalur prestasi nilai rapor umum
1) Meminta akun dari sekolah asal
2) Login, mengisi data pada aplikasi PPDB
3) Mengisi jalur dan sekolah pilihan
4) Cek ulang data yang diinput
5) Submit
6) Cetak bukti pendaftaran
POS PPDB SMKN 1 Tasikmalaya Tahun 2022 [Hal. 16]
Alur PPDB bagi Calon Peserta Didik dari luar provinsi Jawa Barat/lulusan
sebelum tahun 2022
1) Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan terdekat domisili
(verifikasi data, mendapat akun)
2) Login ke laman: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
3) Siapkan persyaratan umum dan khusus, pindai (scan)
4) Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan
5) upload persyaratan umum dan khusus (sesuai jalur yang dipilih)
6) Cek ulang data pendaftaran yang diinput (jika sudah disubmit tidak bisa
diulang)
7) Submit dan cetak bukti pendaftaaran
Alur PPDB bagi Calon Peserta Didik dari Luar Negeri (kurikulum berbeda)
1) Mengajukan surat rekomendasi untuk PPDB ke Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
2) Verifikasi data oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
3) Koordinasi ke satuan Pendidikan
4) Sekolah tujuan melakukan matrikulasi mata pelajaran yang belum
ditempuh, kemudian calon peserta didik diuji dan medapatkan nilai
Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum
Proses seleksi dilakukan melalui tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta didik yang sudah diinput pada saat
pendaftaran;
2) Tes Kesehatan sesuai kompetensi keahlian yang dipilih (melampirkan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima
(5) mata pelajaran kelompok A, hingga batas kuota 25 % dari total daya
tampung sekolah;
4) Calon peserta didik dinyatakan lolos seleksi jika pada pemeringkatan nilai
akademik rapor pada batas kuota 25 %;
5) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4),
beberapa calon peserta didik sama nilainya pada batas kuota, seleksi
selanjutnya memprioritaskan usia yang lebih tua.
Beri Komentar