Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Diseae 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, pada point Keempat dinyatakan bahwa PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Oleh karena itu SMKN 1 Tasikmalaya sebagai Sekolah Pusat Keunggulan langsung merespons positif instruksi tersebut, dan mulai tanggal 12 Agustus 2021 telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka yang dilakukan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Harapan kami dengan kita cepat merespons Instruksi Mendagri dan keingingan mayoritas orang tua siswa untuk pembelajaran tatap muka ini diharapkan semangat siswa untuk belajar meningkat setelah dalam waktu yang cukup lama melaksanakan pembelajaran online.
SMKN 1 Tasikmalaya sebagai salah satu sekolah yang ditunjuk menjadi Sekolah Pusat Keunggulan tentu menjadikan siswa sebagai layanan utama kami, sehingga apa yang kami lakukan adalah semata-mata untuk kemajuan seluruh siswa SMKN 1 Tasikmalaya.
posting : Ded akil – Branding School
Beri Komentar